GuruInpassing Menyikapi dinamika yang berkembang saat ini, kembali saya mencermati dengan pertanyaan "Bisa kah jalur inpassing menjadi ASN ?". berbekal dari pertanyaan itulah, maka saya mendapatkan jawaban berdasarkan sistem Adminitrasi Kepegawaian di Negara kita dengan regulasi yang telah ada.
PULAUPUNJUNG - Sejumlah guru inpassing di bawah naungan Kementerian Agama curhat kepada anggota DPR RI Komisi VIII, Hj.Lisda Hendrajoni dalam kegiatan dialog dan silaturami di Jorong Padang Duri, Nagari IV Koto Pulau Punjung, Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya, Minggu (21/3/2021). Salah seorang guru madrasah, Wardani mewakili
Jakarta Anggota Komisi VIII DPR, Lisda Hendrajoni meminta pemerintah khususnya Kementerian Agama dapat menjadikan guru inpassing atau penyesuaian yang telah mengabdi bertahun-tahun menjadi aparatur sipil negara (ASN). "Kami sangat berharap pemerintah segera menaikan status mereka menjadi ASN.
Bagiguru-guru swasta yang telah tersertifikasi, diharapkan Pemerintah kembali melakukan penyetaraan dengan guru ASN melalui proses inpassing. Meminta Pemerintah Daerah memberikan tambahan penghasilan pada guru ASN Daerah sebagaimana amanat PP Nomor 12 Tahun 2019 dan memohon Kemendikbud Ristek merevisi Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022.
. dikutip dari laman - Anggota DPR RI komisi VIII Lisda Hendrajoni meminta pemerintah khususnya kementerian untuk dapat menjadikan guru inpassing yang telah mengabdi bertahun-tahun menjadi aparatur sipil negara ASN."Kami sangat berharap pemerintah segera menaikan status mereka menjadi ASN. Khususnya yang telah mengabdi bertahun-tahun," kata Lisda Hendrajoni kepada media ini, Minggu 31/01.Ya, artinya Lisda meninginkan para guru inpassing ini menjadi ASN tanpa lewat PPPK 2021 apalagi CPNS mengatakan bahwa perjuangan para guru inpassing itu sudah berlangsung lama. Namun hingga kini belum membuahkan hasil. Politisi Nasdem itu sangat berharap dibawah menteri agama yang baru ini mengabulkan permintaan mereka."Kami selaku anggota sangat berharap pak menteri agama mau menerima aspirasi mereka. Akan menjadi sejarah bagi bagi beliau," lanjut Nasdem itu melanjutkan bahwa pengangkatan guru inpassing itu menjadi ASN sangat tepat bila dilakukan pada saat ini."Memang kondisi ekonomi sedang tidak bagus. Tapi hal itu juga malah akan membantu pendapatan, mengangkat perekonomian dan juga menaikan daya beli masyarakat," ucap menambahkan kedepan pemerintah membuat regulasi yang jelas soal aturan pengangkatan dari honorer, tenaga harian hingga guru inpassing menjadi ASN."Sekarang kan tidak jelas. Ada yang sudah honorer puluhan tahun tapi belum diangkat. Sedangkan ada pegawai yang baru langsung diangkat," terang ketua ikatan pengusaha muslimah Indonesia Sumatera Barat sangat berharap perjuangan tenaga honorer dan guru inpassing ini dapat dikabulkan oleh menteri agama."Dan andaikan pun tidak bisa keseluruhan, karena beban anggaran. Setidaknya pemerintah mau memulai kebijakan itu secara bertahap. Dengan memprioritaskan guru inpassing yang telah mengabdi lama," harap srikandi Nasdem yang cukup vokal ITU GURU INPASSING?Inpassing GBPNS adalah proses penyetaraan jabatan bagi guru bukan PNS GBPNS agar memiliki jabatan dan pangkat yang sama dengan guru non PNS yang bisa mengajukan inpassing haruslah guru yang sudah memiliki sertifikat mengajukan inpassing, antara lain Untuk mengajukan inpassing, ada beberapa persyaratan yang harus Bapak/Ibu penuhi, yaitu sebagai Syarat umum- Tidak berstatus sebagai guru pegawai negeri sipil PNS.- Kualifikasi pendidikan minimal Sarjana S1/D-IV dari perguruan tinggi terakreditasi dan S2/S3 dari program studi terakreditasi minimal Sudah memiliki sertifikat pendidik serdik, baik sebagai guru mata pelajaran, guru kelas, maupun guru bimbingan Syarat dokumen- Fotokopi SK pengangkatan guru Fotokopi SK jadwal pembelajaran selama 4 semester dari kepala sekolah. Jadwal pembelajaran yang dimaksud bisa didapatkan dari satuan pendidikan pangkal atau luar satminkal serta wajib diketahui oleh Dinas Fotokopi SK pembagian tugas mengajar dari selama 4 semester terakhir saat menjadi guru Surat keterangan bahwa Bapak/Ibu aktif mengajar dari kepala sekolah satminkalnya, serta mencantumkan NUPTK atau Fotokopi ijazah yang sudah dilegalisasi oleh pihak perguruan tinggi yang menerbitkan ijazah SK akreditasi program studi. Jika pada ijazah Bapak/Ibu sudah tercantum akreditasi program studi, maka Bapak/Ibu tidak perlu menggunakan SK Fotokopi sertifikat pendidik yang dilegalisasi oleh LPTK penerbit sertifikat. LPTK adalah perguruan tinggi tempat Bapak/Ibu menempuh PPG Pendidikan Profesi Guru.-Hasil cetak lembar transkrip data LTD/info PTK yang sesuai dengan Dapodik semester saat pengusulan. Syarat ini diperuntukkan GBPNS SD/SDLB/SMP/SMPLB/ Fotokopi SK pengangkatan untuk tugas tambahan dan ditandatangani oleh ketua yayasan dan dilegalisasi oleh kepala Diknas Pendidikan Kab/Kota/Provinsi. Contoh tugas tambahan adalah jabatan kepala sekolah, wakil kepala sekolah, kepala perpustakaan, kepala laboratorium, kepala unit produksi, kepala bengkel, dan Bagi guru bukan PNS GBPNS yang memiliki tugas tambahan harus melampirkan fotokopi sertifikat kepala sekolah/kepala laboratorium/kepala perpustakaan yang sudah dilegalisasi oleh kepala Diknas Pendidikan Kab/Kota/ Juga ;Proses Pencairan Insentif Guru Madrasah Bukan PNSAplikasi Analisis Nilai, Remedial, Pengayaan dan Analisis Butir Soal PHAplikasi Analisis Nilai, Remedial, Pengayaan dan Butir Butir Soal Teatik SD/MIKumpulan Twibbon Siap ANBK 2021Twibbon Hari Peringatan Pemberontakan G30S/PKI 2021Alur Pencairan Tunjangan Insentif Guru Madrasah Bukan PNS GBPNSPerubahan Batas Waktu dan Teknis Penyampaian EDM 2021 dan RKAM 2022Twibbon Siap ANBK SMP/MTs Tahun 2021Kemenag Rekonsiliasi Data Calon Penerima Tunjangan Profesi GuruJuknis Anugerah Guru Madrasah Berprestasi Tahun 2021Cara Cek Hasil Ajuan Sarpras Madrasah Tahun 2021Aplikasi EDM e-RKAM Excel Versi 2 TerbaruSurat Edaran Pencairan Bantuan Pokja Tahun 2021Penetapan Penerima Bantuan KKG dan Tendik Madrasah Tahap II Tahun 2021Twibbon Maulid Nabi Muhammad SAW 1443H/2021MJuknis Lomba Foto Bercerita Moderasi BeragamaJuknis Lomba Film Pendek Moderasi BeragamaTarget Kemenag SK Inpassing Guru madrasah selesai 2021Twibbon Siap ANBK SMP/MTs Tahun 2021Cara Mendownload Bukti Bantuan dan SPJTM MGMPDesain Spanduk Hari Santri 2021 Format PPTPaparan Instrumen Evaluasi Diri Madrasah EDM 2021Kumpulan Komponen EDM Online Bukti Fisik Yang Wajib DiuploadKMA 624 Tahun 2021 Baca Artikel Menarik lainnya di Google News
Syarat Pengajuan Inpassing Guru Non PNS 2022 - Sekarang ini ada sebuah program untuk menunjang kebutuhan guru yang bukan PNS. Nama program tersebut adalah inpassing guru non PNS. Tetapi, untuk mengajukan hal tersebut ada syaratnya. Lantas apa syarat pengajuan inpassing guru non PNS 2022 ini?Melalui program inpassing tersebut, dapat membuat guru non PNS semakin sejahtera. Bahkan, bisa dikatakan akan setara dengan guru PNS. Jadi, bukan hanya guru PNS saja yang akan sejahtera tetapi yang non PNS juga akan sama. Untuk lebih jelasnya, simak uraian berikut ini mengenai syarat yang diperlukan untuk pengajuan inpassing guru non PNS Syarat Umum Pengajuan Inpassing Guru Non PNS 2022 Ada beberapa syarat pengajuan inpassing guru non PNS 2022 yang masuk dalam kategori umum. Terdapat 3 syarat umum yang wajib guru penuhi, supaya dapat mengajukan program ini. Untuk lebih jelasnya, simak saja penjelasan lengkapnya di bawah 1. Status Guru Untuk syarat yang pertama adalah status dari guru tersebut. Pastikan guru tersebut bukanlah dari golongan PNS. Sudah pasti golongan PNS tidak boleh mengikuti program ini. Karena, sudah jelas program ini hanya diperuntukkan bagi guru non PNS. Hal ini juga menjadi sebuah syarat utama, dan semua calon pendaftar harus memenuhi kualifikasi ini. Jadi, yang bisa masuk hanyalah guru non PNS seperti guru honorer. Sehingga, semua guru akan mempunyai status yang setara. 2. Pendidikan Syarat umum kedua adalah dari segi pendidikan yang ditempuh. Tentunya pendidikan seorang guru tidak boleh sembarangan. Hanya guru yang sudah menempuh S1 dan S2 yang dapat mendaftar program Inpassing. Jadi, para guru yang masih lulusan SMA tidak bisa mengikuti program inpassing 2022. Bahkan, untuk lulusan S1 juga harus dari universitas yang sudah mempunyai akreditasi. Begitu juga untuk S2 minimal harus sudah mempunyai akreditasi B. Jadi, lulusan yang dihasilkan pun sudah pasti berkualitas. 3. Mempunyai Sertifikat Pendidik Pada syarat umum yang terakhir adalah mempunyai sertifikat pendidik. Biasanya sertifikat ini akan diperoleh saat sudah lulus dari perguruan tinggi yang ditempuhnya. Namun, hanya lulusan dari jurusan pendidikan saja yang akan memperoleh sertifikat pendidik. Bisa dikatakan sebagai guru yang bukan dari jurusan pendidikan akan sulit untuk mengikuti program inpassing. Jika ingin mengikutinya, maka harus mempunyai sertifikat pendidik terlebih dahulu. Karena, sertifikat tersebut menunjukan bahwa orang itu memang benar seorang guru resmi. Syarat Dokumen Pengajuan Inpassing Guru Non PNS 2022 Selain syarat umum, untuk syarat pengajuan inpassing guru non PNS 2022 juga ada beberapa dokumen yang harus dipenuhi. Beberapa dokumen tersebut bisa sebagai indikator layak atau tidaknya seorang guru masuk dalam program inpassing atau tidak. Adapun syarat dokumen yang harus dipenuhi yakni 1. Dokumen SK Ada beberapa dokumen SK yang harus ada saat ingin mengajukan diri mengikuti program inpassing 2022. Guru harus menyiapkan berbagai SK untuk memenuhi syarat dokumen ini. Seperti SK pengangkatan sebagai guru tetap di sekolah tempat mengajar tersebut. Selain itu, harus juga ada SK jadwal mengajar yang dikeluarkan langsung oleh kepala sekolah. Ada pula SK pembagian tugas mengajar dari kepala sekolah. Semua dokumen SK ini merupakan yang terbaru dan juga selama 4 semester. 2. Surat Keterangan Untuk syarat dokumen yang selanjutnya yaitu surat keterangan aktif mengajar. Surat ini, bisa diperoleh dari sekolah tempat guru tersebut mengajar. Harus disertai dengan tanda tangan dari kepala sekolah. Surat keterangan ini wajib dilampirkan pada dokumen. Selain itu, harus juga mencantumkan nomor NUPTK serta NRG. Nomor penting tersebut juga harus terlampir. Sebab, akan menjadi bukti dan juga indikator program inpassing ini. Jadi, pastikan sudah memperoleh dua nomor tersebut. 3. Ijazah Syarat pengajuan inpassing guru non PNS 2022 selanjutnya yaitu berupa fotokopi ijazah. Dokumen ini sangat penting sekali dan harus ada. Tentunya harus ijazah S1 atau bisa juga ijazah S2. Calon pendaftar cukup melampirkan bukti fotokopinya saja. Meskipun begitu, ijazah tersebut harus sudah dilegalisir oleh yang menerbitkan ijazah. Jadi, sebelum mengajukan mengikuti program inpassing 2022. Guru sudah melakukan legalisasi ijazah ini. Meskipun terkesan sebagai kecil, namun nyatanya berpengaruh sekali. 4. SK Akreditasi Selain dokumen SK dari sekolah, syarat pengajuan inpassing guru non PNS 2022 juga harus melampirkan SK akreditasi dari perguruan tinggi tempatnya menempuh pendidikan. Seperti sudah disebutkan di atas, bahwa calon pendaftar harus berasal dari perguruan tinggi yang sudah mendapat akreditasi. Jadi, sebagai bukti bahwa perguruan tinggi tersebut sudah mendapat akreditasi. Guru juga harus melampirkan SK akreditasi dari universitas-nya. SK ini bisa diperoleh langsung dari perguruan tingginya. Bisa juga didapat dengan mengunduh langsung dari website universitas-nya. 5. Fotokopi Sertifikat Pendidik Untuk syarat yang berikutnya adalah dengan melampirkan fotokopi sertifikat pendidik. Seperti disebutkan di awal, guru yang akan mengikuti program ini harus mempunyai sertifikat pendidik. Sertifikat tersebut juga harus mendapat legalitas dari tempat yang menerbitkannya. Bisa dari universitas tempat guru tersebut menempuh pendidikan. Namun, bisa juga dari tempat guru tersebut mengikuti PPG Pendidikan Profesi Guru. Sehingga, pastikan sertifikat tersebut sudah memperoleh legalitas yang jelas. 6. Transkrip Data Pada syarat pengajuan inpassing guru non PNS 2022 yang selanjutnya yaitu sebuah transkrip data. Tetapi, syarat ini hanya khusus guru yang mengajar di SD, SMP, serta SLB saja. Transkrip ini harus sesuai dengan dapodik saat pertama pengusulan. Jadi, kalau bukan guru SD, SMP, atau SLB tak perlu melampirkan syarat ini. Pastikan guru yang mengajar di tempat tersebut sudah mempersiapkan dokumen transkrip data tersebut. Biasanya banyak yang tidak tahu jika lembar transkrip data harus dilampirkan juga. 7. SK Tugas Tambahan Jika guru tersebut memperoleh tugas tambahan, maka wajib melampirkan SK Tugas Tambahan. Dokumen ini bisa menjadi penentu lolos serta tidaknya guru tersebut. Jika memiliki SK ini bisa menjadi nilai lebih bagi guru tersebut. SK Tugas Tambahan bisa diperoleh langsung dari kepala sekolah. SK ini juga harus mendapat legalitas dari pihak terkait. Seperti kepala sekolah serta pihak-pihak yang berhubungan dengan tugas tambahan tersebut. Jadi, pastikan untuk melakukan legalisasi terlebih dahulu. Sebab, dokumen ini bisa memberikan nilai bagi guru yang mengikuti program ini. Itulah semua syarat pengajuan inpassing guru non PNS 2022 yang harus dipenuhi. Bagi yang tertarik dengan program ini sebaiknya mempersiapkan syaratnya mulai dari sekarang. Pendaftaran program inpassing ini bisa melalui online. Tentunya melalui halaman resmi dari yang mengadakan program tersebut. Guru tinggal memasukkan syarat dokumen yang sudah disebutkan di atas. Jika lolos maka guru juga akan memperoleh selembar SK Inpassing yang sangat penting dan berharga. Dari SK tersebut hidup guru non PNS bisa semakin tertunjang dan sejahtera pastinya.
guru inpassing menjadi asn 2021